1 |
Fotocopy KTP Pemohon |
2 |
Fotocopy Kartu Keluarga |
3 |
Fotocopy Surat Keterangan Tanah yang lama |
4 |
Surat Keterangan Tanah (baru) yang telah ditandatangani Lurah |
5 |
Surat Pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, diketahui oleh Lurah memakai materai 10.000 |
6 |
Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, diketahui oleh Lurah |
7 |
Surat Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan diatas materai 10.000 |
8 |
Surat Hilang dari Kepolisian |
9 |
Pengumuman kehilangan/tercecer di media massa selama 3 (tiga) bulan berturut-turut |